Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda dan Jaksa KPK sama Pikir-Pikir
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan . . .