SUAP GARUDA

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Hukum | Kamis, 23 April 2020 - 20:33 WIB

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun pidana penjara serta denda Rp 10 miliar subsidair delapan bulan kurungan. Emirsyah diyakini menerima suap sebesar Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/4).


Selain pidana pokok, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Selambat-lambatnya, uang pengganti itu dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Jaksa Ariawan.

Jaksa KPK meyakini, Emirsyah diyakini menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah diyakini, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook