Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun pidana penjara serta denda Rp 10 miliar subsidair delapan bulan kurungan. Emirsyah diyakini menerima suap sebesar Rp . . .