Bukan Substansi RPJMD Pekanbaru yang Ditolak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2017-2022 dinilai tidak ditolak Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar secara substansi. Pengembalian terjadi karena proses di DPRD Kota . . .