PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2017-2022 dinilai tidak ditolak Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar secara substansi. Pengembalian terjadi karena proses di DPRD Kota Pekanbaru yang tidak sesuai aturan. Gubri dan Wali Kota (Wako)Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah bertemu di kediaman Gubri, Selasa (2/6) malam.
Ini hanya beberapa hari setelah Gubri menyurati Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani berisi tanggapan atas paripurna pengesahan perubahan RPJMD tersebut. Dalam tanggapannya, Gubri menilai pengambilan keputusan dalam paripurna tersebut belum sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menyebut, Gubri pada dasarnya tidak menolak perubahan RPJMD Kota Pekanbaru 2017-2022.
"Pak Gubernur itu tidak menolak. Beliau tegas menyampaikan malam tadi. Hanya mengembalikan prosedur yang ditempuh DPRD yang dinilai Pak Gubernur tidak sesuai dengan aturan. Jadi bukan substansi (perubahan RPJMD, red) nya," jelas Irba, Rabu (3/6).
Irba melanjutkan, Gubri juga menyampaikan RPJMD tidak dapat diubah jika masa jabatan kepala daerah kurang dari tiga tahun.
"Tapi ada pasal berikutnya, apabila itu diubah dapat apabila terjadi bencana, tapi karena Covid-19 ini 2020 sementara yang kami bicarakan 2019 tidak ada relevansinya," paparnya.Surat yang dikirimkan Gubri pula, sambung dia, adalah pada Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian ada surat yang isinya tak jauh berbeda dari Sekdaprov kepada Sekdako Pekanbaru.
"Isinya kurang lebih sama. Tapi tidak ada surat untuk Pak Wali," imbuhnya.
Wako Pekanbaru Firdaus MT, kata Irba, pada dasarnya menghormati proses yang terjadi di DPRD Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru memiliki sekretaris dewan (sekwan) sebagai perpanjangan tangan di sana.
"Pak Wali tegas menyampaikan. Kami tidak ikut campur ranah DPRD. Terjadi sesuatu di sana itu internal. Cukup sekwan di sana yang mengendalikan administrasinya. Yang akan melapor ke sekda, lalu sekda ke Pak Wali," jelasnya.
Irba kemudian sekali lagi menegaskan bahwa pengembalian yang dilakukan Gubri terkait proses di DPRD Kota Pekanbaru dan bukan karena menolak substansi dari perubahan RPJMD Kota Pekanbaru 2017-2022.
"Jadi substansi tidak ada berubah. Ketika terjadi perubahan dari RPJMD provinsi, maka Pekanbaru harus berubah," imbuhnya.
Kepada Irba, Riau Pos kemudian menanyakan akibat dari situasi ini pengesahan perubahan RPJMD Kota Pekanbaru 2017-2022 menjadi gantung. Dia menjawab bahwa Sekdaprov sudah memberikan arahan untuk dituntaskan secepatnya.
"Makanya Pak Sekdaprov minta secepatnya. Beliau minta yang perlu diperhatikan hanya sasaran daripada anggaran. Ketika dibuat ada perubahan perencanaan karena ada Covid-19, ada kemungkinan kurang. Itu yang perlu dipertimbangkan. Makanya perlu direvisi penggunaan anggaran 2020, 2021, dan 2022. Proyeksi anggarannya," tutupnya.
Terkait RPJMD Pekanbaru, Gubri meminta agar persoalan tersebut diselesaikan Wali Kota Pekanbaru dengan DPRD Pekanbaru. Pasalnya, untuk persoalan RPJMD tersebut, ada persoalan administrasi yang harus segera diselesaikan antara kedua instansi tersebut.
"Kami melihat ada masalah administrasi yang harus diselesaikan terkait RPJMD tersebut, kami juga sudah minta agar segera diselesaikan dengan baik oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru. Kami tak mau mencampuri urusan RPJMD, tapi yang jelas kami memberi informasi masalah administrasi yang harus diperbaiki sesuai peraturan perundang-undangan," sebutnya.(ali/sol)