Warga Bisa Cetak KK Sendiri
(RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Permendagri Nomor 109/2019 Pasal 16 menyatakan, dokumen kependudukan akan dicetak dengan kertas HVS 80 gram berukuran AA, kecuali KTP elektronik dan KIA. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten . . .