KUANTAN SINGINGI

Warga Bisa Cetak KK Sendiri

Kuantan Singingi | Kamis, 16 Juli 2020 - 11:15 WIB

Warga Bisa Cetak KK Sendiri

(RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Permendagri Nomor 109/2019 Pasal 16 menyatakan, dokumen kependudukan akan dicetak dengan kertas HVS 80 gram berukuran AA, kecuali KTP elektronik dan KIA. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing Refendi Zukman mengatakan bahwa, setiap warga sudah bisa melakukan pencetakan KK dan Akte Kelahiran sendiri.

"Syaratnya harus ada email. Sebab, melalui email itu akan dikirim dokumen otentik berformat digital. Tujuanya untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan pencetakan KK dan akte," kata Refendi Zukman, Rabu (15/7).


Namun demikian, kendala yang terjadi saat ini adalah banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai email aktif. Makanya, untuk sementara, kata Refendi, Disdukcapil masih mengunakan pola mencetak dengan mengunakan email kantor.

"Namun, bagi masyarakat yang sudah memiliki email bisa cetak sendiri dokumennya. Tetapi pemohon tetap ke Kantor Dukcapil untuk memenuhi syarat-syaratnya. Setelah itu masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor, karena dokumen dikirim lewat email," kata Refendi.

Seharusnya, lanjut Refendi, pelayanan ini sudah diterapkan kepada masyarakat. Tetapi dikarenakan persediaan blangko masih banyak, maka pihaknya menghabiskan stok yang ada. "Saran Dirjen Dukcapil boleh pakai sistem lama tapi tidak menutup kemungkinan pakai sistem cetak sendiri ke masyarakat," tambah Refendi.

Pihaknya berharap, masyarakat harus mempunyai email pribadi. Namun bagi yang belum mempunyai email, sebaiknya menggunakan email orang-orang yang bisa dipertangungjawabkan.

"Pakai email orang yang terdekat seperti keluarga. Bila nanti dokumen hilang, bisa tinggal cetak dengan email orang lain itu. Hal ini menghindari hal-hal yang bisa merugikan masyarakat," kata Refendi.(adv)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook