Tunda Pemusnahan Narkotika, Penegak Hukum Bisa Dipidana
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan jual beli barang bukti (Barbuk) narkotika memunculkan fenomena bahwa penegak hukum tidak sepenuhnya memahami Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) . . .