Menikah di KUA Gratis, Luar Tarif Rp600 Ribu
BATAM (RIAUPOS.CO) -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, tarif menikah terbagi dua. Yakni, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan non PNBP. Hal itu disampaikann, Kasi Bimbingan Islam Kantor . . .