Aturan Perjalanan Dalam Negeri dan Menutup Masuknya WNA Diperpanjang
JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Secara resmi Pemerintah mengumumkan memperpanjang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pendemi Covid-19. Ketentuan perjalanan orang dalam negeri berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, atau . . .