PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pasien positif Covid-19 yang sembuh terus meningkat di Riau. Per Selasa (29/12) terdapat penambahan 320 pasien yang sembuh. Dengan demikian total pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh di Riau sebanyak 22.894 orang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, seiring dengan terus bertambahnya pasien positif yang sehat, penambahan pasien positif juga tidak sebanyak dengan penambahan pasien sembuh. Kemarin, terdapat penambahan 116 pasien positif Covid-19.
"Total pasien positif Covid-19 di Riau saya ini sebanyak 24.681 orang. Dari jumlah tersebut, yang dirawat di rumah sakit sebanyak 487 orang dan yang menjalani isolasi mandiri 724 orang," katanya.
Namun demikian, lanjut Mimi, meskipun tingkat kesembuhan pasien positif cukup tinggi di Riau. Hingga saat ini juga masih terdapat pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19.
"Per hari Selasa, terdapat penambahan tiga pasien positif yang meninggal dunia. Total jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Riau sebanyak 576 orang," sebutnya.
Untuk informasi lainnya, pasien suspect yang menjalani isolasi mandiri di rumah saat ini berjumlah 2.963 orang. Dirawat di rumah sakit 10 orang, meninggal dunia 169 orang dan yang selesai menjalani isolasi sebanyak 58.513 orang.
"Untuk total suspect di Riau berjumlah 61.655 orang. Hingga saat ini, total spesimen yang diperiksa di laboratorium biomolekuler RSUD Arifin Achmad sebanyak 196.352 orang," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski mengatakan, terkait kondisi terkini Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang masih menjalani pemulihan di kediamannya dikabarkan semakin membaik.
"Kondisi Pak Gubernur terus membaik. Memang saat ini masih direkomendasikan dokter untuk istirahat guna pemulihan kondisinya," katanya.
Meski berada di rumah, namun menurut Riski, Gubri saat ini juga sudah melakukan pekerjaan dari kediamannya. Seperti berkoordinasi dengan para kepala OPD dan juga menandatangani berkas.
"Pak Gubernur sudah mulai bekerja dari kediaman. Tapi memang belum diizinkan keluar rumah, kemudian juga belum boleh menerima tamu," katanya.
Pemerintah Ambil Kebijakan Mencegah Imported Case
Dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau B-117, di South Wales, Inggris. Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. Bahkan menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) selain utusan diplomatik masuk Indonesia mulai 1-14 Januari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengungkaplan hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case mengingat beberapa negara seperti Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan, dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.
"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," kata Wiku saat konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Selasa (29/12).
Kata Wiku, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo di Ostana Negara, Senin lalu.
Beberapa pokok hasil rapat terbatas, pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1-14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan di antaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketiga, mulai tanggal 28-31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran No. 3. Dan keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal," ujarnya.
Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin.
"Ke depannya, Pemerintah Indonesia berkomitmen buntuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan beguna dalam pengembangan dan penelitian kedepan," pungkasnya.(sol/yus/rio)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan