Kemenag Naikkan Harga Minimal Umrah Jadi Rp26 Juta
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah. Dari semula Rp20 juta menjadi Rp26 juta. Kenaikan harga minimal ini berlaku selama masa pandemi Covid-19. Kenaikan harga . . .