JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kabar baik untuk calon jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Indonesia bersama Pakistan ditetapkan sebagai negara di luar Arab Saudi yang boleh mengirim jamaah umrah. Sebagai pertanda sejak Jumat (30/10) dini hari sudah terbit visa umrah untuk Indonesia.
Visa umrah yang terbit itu di antaranya atas nama Didin Khaerudin. Visa umrah itu memiliki masa aktif 30 hari sejak dikeluarkan pada 29 Oktober 2020. Visa umrah tersebut dikeluarkan oleh Saudi Mission di Jakarta.
Konsul Haji Konjen RI di Jeddah Endang Jumali mengatakan sudah mengecek soal beredarnya foto visa umrah untuk warga negara Indonesia di Indonesia. "Visa (umrah, red) tersebut sudah kami cek di sistem MOFA (Kemenlu Arab Saudi, red) statusnya valid atau soheh," katanya kemarin (30/10).
Secara resmi Arab Saudai memang belum mengeluarkan daftar negara-negara yang boleh mengirim jamaah umrah. Namun seperti jadwal yang sudah mereka susun, mulai 1 November nanti pintu kedatangan jamaah umrah dari penjuru dunia sudah dibuka kembali. Sebelumnya ditutup sejak 27 Februari lalu karena pandemi Covid-19.
Endang menjelaskan dirinya sudah berkoordinasi dengan Direktur Urusan Masasah Arab Saudi yang bernama Abdurrahman al Saqaf. Haslinya pihak Saudi mengatakan bahwa saat iani memang belum ada rilis resmi negara-negara yang boleh mengirim jamaah umrah. Tapi dia membenarkan bahwa per 29 Oktober 2020 sudah ada visa umrah yang terbitkan untuk warga Indonesia di Indonesia.
"Akan tetapi pada prinsipnya mereka mengatakan bahwa apabila travel di satu negara sudah bisa menerbitkan visa umrah, berarti sudah bisa masuk ke Saudi," katanya. Dengan catatan dan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Arab Saudi.
Protokol kesehatan untuk kegiatan umrah di antaranya wajib tes swab PCR maksimal 72 jam sebelum penerbangan. Kemudian setibanya di Arab Saudi wajib karantina tiga hari di Makkah. Kemudian hanya satu kali menjalankan ibadah umrah. Syarat lainnya usia jamaah umrah dibatasi 18-50 tahun.
Keluarnya visa umrah itu juga menjadi bahasan dalam diskusi virtual yang digelar oleh Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi). Wakil Sekjen Sapuhi Adjie Mubarok menyampaikan rasa syukur atas terbitnya kembali visa umrah untuk jamaah Indonesia. Dia mengatakan sejak 27 April lalu praktis kegiatan utama travel umrah dan haji khusus terhenti total.(wan/jpg)
"Ada dua negara yang diberikan kesempatan perdana untuk kembali bisa menjalankan keberangkatan umrah. Indonesia dan Pakistan," kata Adji yang juga mengelola provider visa umrah itu. Dia mengatakan visa umrah untuk Indonesia mulai diterbitkan otoritas Arab Saudi Jumat (30/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut informasi yang dia terima, status pembukaan akses umrah ini masih sebatas uji coba. Dia memperkirakan uji coba ini berlangsung sampai akhir 2020 nanti. Pihak Saudi akan memonitor apakah jamaah atau travel umrah bisa mematuhi protokol kesehatan.
"(Kepercayaan, red) Ini harus kita jaga," katanya. Travel umrah harus dengan tertib dan disiplin memberangkatkan umrah. Ketentuan hotel harus bintang empat dan lima harus dipenuhi. Jamaah umrah tidak boleh dipindah-pindah hotelnya, karena harus sesuai dengan di sistem milik Saudi.
Selain itu jamaah juga harus patuh menjalani karantina mandiri selama tiga hari setibanya di Makkah. Nantinya di hotel tempat karantina tidak ada yang menjaga. Sehingga tanggung jawab masing-masing jamaah menjadi penting. "Jangan sampai tercoreng, misalnya kabur dari hotel. Kalau karantina ya karantina," jelasnya.
Adjie menganjurkan di tahap-tahap awal ini yang berangkat umrah adalah pengurus asosiasi atau pemilik travel umrah. Tujuannya untuk pemetaan kondisi dan peraturan di Saudi. Sehingga bisa disampaikan kepada calon jamaah umrah secara umum. Dia mengakui biaya umrah di masa pandemi meningkat dibanding kondisi normal.
Di antara penyebabnya satu kamar hotel maksimal diisi dua orang. Biasanya bisa diisi empat orang atau lebih. Kemudian bus di Arab Saudi maksimal diisi 20 orang dan harus ada pendamping dari Arab Saudi di setiap armada bus. Lalu keberangkatan umrah maksimal 50 orang dalam satu rombongan.(wan/jpg)