Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR Buruh
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 . . .