JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Itu sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Hal itu sesuai pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," kata Haiyani Rumondang dalam keterangan resminya, Sabtu (9/4).
Dia menyebut, berdasar laporan yang diterima melalui Posko THR Keagamaan 2021, tercatat 3.316 laporan terdiri atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.
Haiyani Rumondang mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker di 22 provinsi pada 2021, dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi perjanjian bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.
Dia menambahkan, untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR. Hal itu sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.
Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.
"Apabila Nota Pemeriksaan I dan II tidak dilaksanakan yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," tutur Haiyani Rumondang.
Haiyani menambahkan, adanya Posko THR virtual diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja atau buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan data, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
"Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya," ucap Haiyani Rumondang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi