Pemkab Menunggu SK UMK dari Gubri
ROKANHLIR(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) mengajukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan sebesar Rp2.937.783.42 kepada Gubernur Riau (Gubri). Usulan itu akan menunggu persetujuan dari Gubri dan akan berlaku . . .