Pemkab Menunggu SK UMK dari Gubri

Rokan Hilir | Jumat, 15 November 2019 - 12:47 WIB

ROKANHLIR(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) mengajukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan sebesar Rp2.937.783.42 kepada Gubernur Riau (Gubri). Usulan itu akan menunggu persetujuan dari Gubri dan akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020.

Hal ini terungkap dari surat Bupati Rohil tertanggal 12 November 2019 kemarin, bernomor 560/DTK/2019/330, rekomendasi usulan penetapan UMK Rohil 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Gubri melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa hasil rapat dewan pengupahan Rohil pada (11/11) mengenai UMK,besarannya Rp2.937,783.42 sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, Keputusan Presiden RI Nomor 107/2004 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Dewan Pengupahan.

 Permanakertrans RI Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Permenakertrans RI Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum pasal 7 disebutkan bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur.

"Sehubungan dengan hal tersebut direkomendasikan kepada Gubri untuk diterbitkan SK penetapan UMK Rohil 2020 sebesar Rp2.937,783.42 dan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020," kata Plt Kadisnaker Rohil Hermanto SSos melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Rohil Juni Rahmad SE, Kamis (14/11).

Sebelumnya sudah dilaksanakan oleh anggota dewan pengupahan kabupaten Rohil rapat UMK Rohil 2020, dan bersepakat bahwa UMK Rohil 2020 sebesar Rp2.937.783.42.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook