Pertamini Bisa Legal jika Ada Pertashop
BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) -- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.“Balikpapan adalah . . .