BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) -- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 menyebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual Pertamini adalah kabupaten, bukan kota.
“Balikpapan adalah kota dan tidak bisa melegalkannya. Kalaupun bisa, hanya beberapa aturan yang bisa diikuti. Misalnya, jarak keberadaan mereka dengan SPBU sekitar 10 kilometer dan dari APMS sekitar 5 kilometer. Belum lagi jarak tempat penampungan BBM dengan dispenser harus diatur,” terangnya, Senin (24/6).
Dengan demikian, kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan pemerintah daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.
Dengan alasan tersebut, pemerintah kota tidak bisa mengeluarkan perda. Sebab, larangan peredaran Pertamini sudah ada dalam undang-undang dan peraturan yang mengikutinya.
Sebagaimana diketahui, penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2001 Pasal 55.
Denda untuk penjual BBM eceran dapat mencapai Rp60 miliar dan kurungan selama enam tahun.
Pemkot tetap bersikukuh dengan aturan yang sudah ada. Namun, Arzaedi menyebutkan, pihaknya menunggu respon dari Pertamina. “Pertamina punya program Pertashop. Kami sedang melakukan komunikasi kepada mereka tentang program ini. Kalau ada Pertashop, bisnis Pertamini bisa saja legal,” katanya.