Tarif Visa Kunjungan Sekali Jalan Naik
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif pelayanan keimigrasian. Aturan itu membuat tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (paling lama 60 hari) mengalami kenaikan. Yakni dari 50 dolar AS . . .