MK Kabulkan Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada 5 Usai Bebas
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman . . .