MK Kabulkan Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada 5 Usai Bebas

Hukum | Rabu, 11 Desember 2019 - 18:09 WIB

MK Kabulkan Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada 5 Usai Bebas
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah). MK memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang ‎mengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.

‎”Mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,‎” ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus menunggu lima tahun setelah menjalani ‎hukuman penjara. Atau setelah menunggu lima tahun setelah bebas.

Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor : Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook