Tak Terbukti Tindak Pidana Karhutla, Syafrudin Divonis Bebas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Syafrudin divonis bebas. Kakek berusia 69 tahun dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso kilometer 17, . . .