PADANG (RIAUPOS.CO) — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegur tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumatera Barat (Sumbar) yang mendapat nilai kuning dari Ombudsman Sumbar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketiga SKPD tersebut, yakni Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Sumbar.
”Kemarin Ombudsman telah datang ke sini menyerahkan hasil penilaian mereka terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pemprov hanya dapat penilaian kuning. Ada tiga SKPD nilainya 40, sedangkan yang lainnya 80,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (26/2/2016).
Gubernur yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun langsung para pimpinan SKPD terkait usai mendapatkan laporan kurang menyenangkan tersebut. ”Saya perintahkan agar segera melengkapi kekurangannya dan berkonsultasi pada Ombudsman terkait pembenahan yang mesti harus segera dilakukan,” tegas Irwan.
Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Sumbar, Alwis, mengakui adanya teguran itu. ”Beliau memang konsen soal itu. Ke depan, tentu apa yang menjadi arahan dari Ombudsman untuk peningkatan kualitas pelayanan publik akan kami lakukan,” tukasnya.
Ketua Ombudsman Sumbar, Yunefri menuturkan, sesuai dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik,setiap SKPD harus menampilkan visi dan misi, standar operasional pelayanan (SOP), maklumat dan tarif yang dikenakan. ”Semuanya itu harus ada di SKPD. Sehingga, setiap masyarakat yang melakukan pengurusan dapat mudah mengakses pelayanan,” ucapnya. (ayu/iil)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun