PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seekor anak beruang madu (helarctos malayanus) terkena jeratan babi di areal pekebunan sawit Desa Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah berhasil menyelamatkannya.
“Di lokasi itu cukup banyak jerat babi yang mengancam keberadaan satwa dilindungi, seperti beruang madu,” kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono, Selasa (18/9) siang.
Suharyono menjelaskan, operasi penyelamatan satwa berbulu hitam dan bercakar tajam itu memerlukan waktu yang cukup lama. Karena, pada saat bersamaan seekor beruang dewasa yang diduga kuat induknya, menunggu beruang muda tersebut yang dalam kondisi terjerat sejak Ahad (16/9) siang.
Barulah pada keesokan harinya beruang dapat diselamatkan dengan melibatkan tim reaksi cepat BBKSDA Riau Resort Duri. Namun, Suharyono mengatakan beruang tersebut tidak serta merta dievakuasi, melainkan langsung dilepasliarkan ke habitatnya.
Desa Bukit Kerikil secara geografis berbatasan langsung dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, yang merupakan kawasan konservasi yang kaya akan flora dan fauna. Salah satunya rumah Sementara itu, keberadaan jerat yang dipasang oleh para penjerat babi bertebaran di sekitar areal perkebunan sawit yang meluas di desa sekitar kawasan konservasi tersebut.
“Untuk itu, setelah upaya penyelamatan tersebut kami langsung melakukan penyisiran jerat. Tapi hasilnya nihil. Memang kejadian seperti ini kerap terjadi, ketika jerat langsung hilang saat petugas datang,” kata Suharyono.
Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat, baik pemilik lahan atau masyarakat desa agar tidak memasang jerat di sekitar kawasan konservasi. Karena ini berpotensi mencelakai satwa dilindungi.
Beruang madu merupakan satwa dilindungi yang kerap menjadi sasaran perburuan di Provinsi Riau. Meski dalam beberapa kasus, para pelaku tidak mengakui menjerat satwa dilindungi tersebut dengan berdalih menjerat babi.
Bahkan, BBKSDA Riau dan Polda Riau berhasil mengungkap petani yang membantai sejumlah beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir pada awal 2018 lalu. Dalam pengungkapan itu, petugas menetapkan empat orang tersangka, sebagai bagian dari upaya efek jera bagi para pemburu satwa dilindungi.(dal)