DIANGGAP MEMBERATKAN

Hapus UWTO Jangan Hanya Janji

Sumatera | Rabu, 16 Maret 2016 - 00:06 WIB

Hapus UWTO Jangan Hanya Janji
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursydan Baldan dalam sosialisasi Pengembangan Kawasan Pulau Batam di Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/03/16). Janjinya akan menghapus UWTO diharap bukan hanya angin surga.(Foto: muhammad nur/batampos.co.id)

BATAM (RIAUPOS.CO) - Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama ini memberatkan masyarakat.  Diharapkan janji Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak hanya janji-janji.

"Ini jangan hanya janji-janji dari pusat. Dan nantinya jangan ada lagi kebijakan yang justru memberatkan warga lainnya," kata Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam.

Baca Juga :Kabel Laut Batam-Pulau Buluh Beroperasi, Warga Nikmati Listrik PLN 24 Jam

Kata Ampuan, selama ini memang tidak ada di daerah manapun yang memberlakukan PBB bersamaan dengan UWTO. Tetapi pemerintah juga harus menentukan jelas mekanismenya seperti apa.

"Kalau untuk perpanjangan HGB, memang jelas tidak boleh lagi ada UWTO. Tetapi untuk lahan yang baru kan harus tetap ada. Sebagai gantinya apa, ini harus jelas," katanya.

Ia berharap pemerintah pusat jangan hanya memberikan iming-iming dan janji kepada masyarakat. Tetapi regulasi dan mekanismenya harus jelas.

"Tetapi menurut saya, kalau memang ini ditiadakan, maka akan lebih baik lagi kalau masalah lahan ini diberikan ke Pemko Batam saja," katanya.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam juga berterima kasih kepada pemerintah pusat yang menyampaikan akan menghapus UWTO. Di mana memang menurutnya, selama ini warga diberatkan dengan pembayaran UWTO ini.

"Ini berita yang sangat bagus. Selama ini memang masyarakat bayar dobel. Bayar PBB dan  ini kabar berita untuk properti Batam," katanya.

Werton Panggabean, pengusaha property sekaligus anggota komisi III DPRD Kota Batam mengaku senang mendengar kabar itu. Di mana menurutnya, selama ini sudah banyak pihak yang mendorong penghapusan UWTO ini.

"Kalau untuk UWTO perpanjangan memang jangan lagi ada. Ini sangat memberatkan," katanya.

UK, warga perumahan Duta Mas, mengaku pembayaran UWTO ini sangat memberatkan, padahal PBB tetap dibayar. Dalam perpanjangan kemarin, ia harus menyetor uang puluhan juta kepada notaris.

"Jadi kemarin ada kepentingan untuk pinjam uang ke bank. Dari pihak bank menyebut harus ada perjanjian di notaris kesediaan membayar UWTO. Puluhan juta juga," katanya.

Menurut UK, penghapusan ini memang sangat membantu masyarakat di Batam. Ia berharap payung hukumnya jelas dan segera bisa diberlakukan.(ian/rpg/zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook