NAPI KABUR DI RUMAH SAKIT

Kemenkum HAM Ultimatum Lapas Lhokseumawe

Sumatera | Rabu, 15 Agustus 2018 - 12:30 WIB

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menyatakan, pihaknya segera turun ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe, untuk melakukan pemeriksaan terhadap sipir yang menjaga napi yang kabur di RS Kesrem.

“Sebelum tim dari Kantor Kemenkum HAM Aceh turun, terlebih dahulu kita berikan waktu tiga hari kepada Lapas untuk mencari keberadan napi kabur dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe,” ucap Meurah Budiman, kepada JPG, Selasa (14/8).

Baca Juga :97 Napi Terima Remisi Natal

Meurah mengatakan, untuk mencari keberadaan narapidana Deni Syahputra kasus narkoba, perlu melibatkan pihak kepolisian dari Mapolres Lhokseumawe. Namun, jika tidak ditemukan juga maka setelah 17 Agustus 2018, tim dari Kemenkum HAM Aceh segera turun ke Lhokseumawe.

“Pertama, kita akan periksa petugas sipir yang menjaga napi sakit hingga kabur itu. Dan ini suatu kelemahan kita, karena petugas jaga hanya seorang diri tanpa ada pengganti sipir lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketika petugas sipir melaksanakan salat Ashar, napi yang sedang dirawat RS Kesrem kabur.  “Sayangnya, napi ini sudah kita layani untuk mendapatkan perawatan medis, ia berusaha untuk melarikan diri. Bukan saja pihak Lapas yang dikhianati, tapi juga istri dan anak,”sebutnya.

Terkait borgol tangan dan rantai kaki napi bisa lepas, Meurah mengaku pihaknya menyerahkan pada polisi untuk melakukan penyelidikan. Ia mengaku tidak tahu pasti, ada sejumlah kemungkinan. Bisa jadi napi sudah belajar selama menjadi tahanan cara membuka borgol dan rantai.

Di sisi lain, mungkin juga sipir tidak memborgol karena napi sakit berat. “Tapi biasanya, setiap napi sakit yang menjalani perawatan tetap kita borgol dan kita rantai kakinya di tempat tidur. Makanya dalam kasus ini perlu penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Meurah Budiman.

Menurut mantan Kalapas Kelas II A Lhokseumawe ini, masih terdapat kelemahan dalam pengawasan napi ketika kondisi sakit. Itu terjadi akibat belum ada MoU dengan pihak rumah sakit. Sehingga ke depan perlu MoU dan dorongan Wali Kota Lhokseumawe, untuk membangun kamar sel rumah sakit.

“Kalau di daerah lain sudah ada MoU dengan pihak rumah sakit, sehingga petugas sipir tidak perlu menunggu di tempat tidur napi dan cukup menunggu di pintu luar saja,”katanya.

Diberitakan , napi narkoba ini awalnya dirawat di Klinik Kesehatan Lapas selama sepekan. Kemudian, karena penyakit yang dideritanya semakin parah dan mengeluarkan darah dari mulut, petugas merujuk ke RS Kesrem Lhokseumawe.(arm/mai/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook