Barang Impor Bisa Macet Empat Pekan

Sumatera | Selasa, 12 Maret 2019 - 10:08 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) - Peraturan tata niaga yang berlaku di kawasan free trade zone (FTZ) Batam seperti pemeriksaan surveyor terhadap barang modal bukan baru dianggap dapat menghambat pertumbuhan investasi di Batam.

Pasalnya banyak perusahaan dari Asia Timur yang relokasi ke Batam akibat perang dagang Amerika dan Cina membawa barang modal bukan baru seperti mesin-mesin dan harus menunggu pemeriksaan dari surveyor hingga empat pekan lamanya sebelum masuk ke Batam.

Baca Juga :Kabel Laut Batam-Pulau Buluh Beroperasi, Warga Nikmati Listrik PLN 24 Jam

“Pemeriksaan dari surveyor itu biasanya di negara asal dan di pelabuhan muat, seperti di Singapura. Pemeriksaannya cuma berjalan sehari, tapi Laporan Surveyor Indonesia (LSI)-nya bisa lama keluar hingga tiga atau empat pekan. Saya tidak tahu mengapa begitu lama. Kami sampai harus mengejar-mengejar ke sana agar cepat keluar, “ kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Senin (11/3).

Pada umumnya, perusahaan yang memutuskan untuk relokasi tidak serta merta membawa barang modal yang baru. Hampir 80 persen barang modal yang dibawa di antaranya merupakan barang modal bukan baru yang masih berfungsi.

Sebelum masuk ke Batam, maka barang-barang tersebut akan diperiksa Succofindo atau Surveyor Indonesia di pelabuhan muat. Setelah itu, akan menjalani proses random cheking dari Bea Cukai di pelabuhan bongkar muat Batam.

Sedangkan mengenai izin pemasukannya, untuk barang modal bukan baru yang usianya dibawah 20 tahun, izinnya berada di bawah kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dan BP Batam akan mengeluarkan izinnya kalau sudah menerima LSI.

Menurut Tjaw, seharusnya peraturan tata niaga tidak berlaku di kawasan perdagangan bebas. Sesuai dengan Pasal 66 dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, seharusnya peraturan tata niaga tak berlaku bagi impor untuk kebutuhan industri di Batam.

Terpisah, pakar hukum Batam, Ampuan Situmeang mengatakan sejak Batam ditunjuk sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 36/2000, progres FTZ tidak berjalan sebagaimana mestinya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook