PADANG (RIAUPOS.CO) -- Polresta Padang menjaring puluhan orang yang berkumpul di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 24 warga yang melanggar langsung dibawa ke kantor Polresta Padang untuk didata satu per satu.
Patroli berskala besar tersebut dilakukan Rabu (7/5) sekitar pukul 13.00. Puluhan warga yang melanggar tersebut kemudian diberi arahan oleh Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan.
Dari pantauan Padang Ekspres (Riau Pos Group), sebanyak 50 personel Polresta Padang melakukan patroli di seputaran Kota Padang.
Di kawasan Padang Timur, petugas menemukan sebuah kedai yang ternyata di dalamnya ada warga yang sedang asyik bermain kartu koa. Bahkan mereka tidak berpuasa.
Petugas pun langsung menggiring mereka ke atas truk Sabhara Polresta Padang yang sudah disiapkan. Selanjutnya, petugas menelusuri pinggiran Banda Bakali dan ke kawasan GOR H Agus Salim.
Di sana polisi menemukan warga yang sedang asyik berkumpul, tidak berpuasa. Petugas pun membawa puluhan orang tersebut ke Polresta Padang. Setiba di Polresta Padang, mereka didata dan diberi peringatan keras. Mereka pun difoto satu per satu dan disuruh membuat surat perjanjian dan akhirnya dilepaskan kembali.
Kapolresta Padang didampingi Waka Polresta Padang AKBP Haris Hadis mengatakan pihaknya mulai melakukan tindakan tegas untuk memberi efek jera bagi pelanggar PSBB. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mematuhi aturan PSBB demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami lakukan tindakan tegas. Karena dalam patroli berskala besar yang kami lakukan masih ditemukan masyarakat yang berkumpul-kumpul bahkan sedang bermain kartu di bulan Ramadan ini. Semuanya kami giring ke Mapolresta Padang," ujar Kapolresta.
Sumber: Padang Ekspres
Editor: Rinaldi