Dua Kapal Berbendera Malaysia Diamankan

Sumatera | Senin, 08 April 2019 - 12:53 WIB

Dua Kapal Berbendera Malaysia Diamankan
DIAMANKAN: Kapal ikan berbendera Malaysia diamankan oleh KKP karena menangkap ikan di perairan Selat Melaka, Ahad (7/4/2019). (JPG)

BATAM (RIAUPOS.CO) -- Dua kapal ikan berbendara Malaysia diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedua kapal itu memasuki wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) dalam dua hari berturut-turut di Selat Melaka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, kapal pertama yang diamankan bernama KM PKFA 7836, Sabtu (8/4). Di mana, KP Orca 02 melakukan patroli sekitar pukul 11.45 WIB.

Baca Juga :Konsul Malaysia Sambut Baik Program Media Visit SPS Riau ke Melaka

Saat itu kapal Orca melihat adanya kapal berukuran 82,47 GT masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, kapal tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat anak buah k(ABK) berkewarganegaraan Indonesia.

“Kemudian kapal Orca 02 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau. Tujuannya untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” kata Agus, Ahad  (7/4).

Selanjutnya, Ahad pagi tadi sekitar 06.30 WIB, Kapal Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam, kembali menangkap KM PKFA 7747 berbendera Malaysia. Ada 5 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar yang turut diamankan. “Kapal itu dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan,” tuturnya.

Diamankannya dua kapal tersebut, karena merekm menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan. “Selain itu, mereka menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia,  jaring trawl,” jelasnya.

Kini, kapal-kapal tersebut yang diduga melakukan pelanggaran itu akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, dengan diamankannya 2 kapal ini, berarti sudah 27 kapal perikanan ilegal yang diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia selama tahun 2019. Jumlah itu terhitung sejak Januari hingga kini.

“Mereka ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) dan 5 kapal perikanan Indonesia (KII),” sebutnya.(das)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook