PADANGPANJANG (RIAUPOS,CO) - Meski Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek telah menyatakan menunda pelaksanaan imunisasi MR berdasarkan hasil pertemuan dengan Ketua MUI pada Jumat (3/8) lalu. Namun, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padangpanjang tetap menjalankan program tersebut.
Kepala DKK Padangpanjang, Nuryanwar menjawab sesuai dengan penjelasan pihak dinas terkait Provinsi Sumbar tetap menjalankan imunisasi vaksin tersebut sebagai mana dilakukan kabupaten dan kota lainnya. Hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan pemerintah di sejumlah daerah di Sumbar.
Pemberian vaksin tersebut dikatakannya sangat penting, mengingat dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan jika tidak dilakukan imunisasi terkait. Di antaranya disebutkannya, dapat menimbulkan cacat permanen hingga berakibat kematian.
“Sebagai mana petunjuk pihak provinsi dan kabupaten kota lainnya di Sumbar, kami tetap melakukan imuniasi bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, pemberiak vaksin hanya kita lakukan terhadap masyarakat yang mau saja,” jawab Nuryanwar kepada wartawan, Senin (6/8).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Padangpanjang, Usman Piliang juga mengajurkan agar pemberian vaksin Measles Rubella (MR) tersebut ditunda hingga adanya kejelasan hukumnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu dikatakannya sesuai dengan kesepakatan hasil rapat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar beberapa waktu lalu.
“Kebijakan MR merupakan urusannya Dinkes dan pemerintah daerah, serta untuk halal dan haramnya merupakan kebijakan Fatwa MUI. Terkait gerakan ini, kami mendukung dengan catatan bahannya halal. Karena itu kita mengimbau sesuai dengan keyakinan sebagai umat muslim yang terikat dengan syariat, untuk madrasah kita tegaskan ditangguhkan,” jawab Usman.
Sementara Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Novi Hendri juga menganjurkan pelaksanaan imunisasi MR dapat menunggu hasil pertemuan pihak Kemenkes dengan MUI. Hal tersebut dikatakannya agar tidak salah mengambil kebijakan, karena kebutuhan akan vaksinasi tersebut sangat urgent bagi masyarakat jika melihat efek negative apa bila tidak diberikan.
“Namun di satu sisi, kita yang mayoritas muslim tentunya ini akan menjadi dilema. Karena itu kami menganjurkan kepada pihak terkait untuk menunggu hasil pertemuan pihak di kementerian dengan ulama,” ucap Novi melalui selulernya.
Salah seorang masyarakat di kota berjuluk Serambi Mekkah tersebut, David NM, 35, mengatakan dilematis vaksin MR sama halnya dengan vaksin meningitis bagi jamaah haji yang juga dulu ditentang MUI terkait halal haramnya. Dikatakannya, kondisi tersebut terjadi saat Kemenkes dipimpin almarhum Endang di zaman kepemimpinan Presiden RI Bambang Susilo Yudhoyono.
“Dulunya vaksin haji juga diketahui berbahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Kemudian setelah dilakukan studi ke Banglades, akhirnya ditemukan bahan pengganti yang sesuai dengan syariat Islam dan halal digunakan sebagai vaksin yang wajib bagi setiap jemaah calon haji. Dan tidak mungkin vaksin MR juga dapat dicarikan solusinya seperti ini,” ungkap David lulusan Fakultas Hukum Unand tersebut.(wrd/jpg)