Apakah ini berarti, perbuatan Abdullah tidak dapat diganjar sesuai aturan hukum berlaku di Indonesia? Ditanya demikian, Azis menegaskan, pihak imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada polisi, bilamana Abdullah dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum. "Kalau melakukan perbuatan melawan hukum, tentu harus diproses. Punya izin tinggal, tidak berarti bisa melanggar aturan yang berlaku di negara ini,” tukasnya.
Sementara itu, meski sempat dimintai keterangan, atas perlakuan tak senonohnya terhadap LM, proses hukum terhadap Abdullah akhirnya tidak dilanjutkan. Hal ini merupakan keputusan dari perundingan antara Sulian, dengan rombongan warga India tersebut yang difasilitasi kepala desa dan penterjemah.
Meski demikian, atas kesepakatan dan jaminan dan rekan-rekannya konsekeensi dari kesepakatan damai tersebut, Abdullah secara pribadi harus mengakhiri misinya dan pulang ke negaranya.
“Kesepakatannya, permasalahan diselesaikan secara damai. Saudara Abdullah, diserahkan kepada rekan-rekannya dan hari ini juga diberangkatkan ke Medan untuk dipulangkan ke negaranya. Sedangkan rekan-rekannya yang lain, hari ini juga bertolak menuju Labuhanbatu, melanjutkan misi syiar yang mereka bawa,” kata Ismail Nako, penerjemah bahasa dari Imigrasi, menjelaskan kesepakatan yang tercapai, untuk penyelesaian perkara tersebut.
Kapolsek Pulau Raja AKP Dahrun Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Abdullah telah membuat pernyataan akan pulang ke negaranya. Itu kesepakatannya.(ing/dro)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga