Usai menolak ajakan terdakwa, korban pamit pulang ke rumah orang tuanya di Siteba. Mendengar perkataan korban, terdakwa kembali membujuk korban dan mengajak korban untuk salat Isya berjamaah menjelang pulang.
"Namun korban langsung berdiri dan hendak keluar dari kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa berusaha menahan korban agar tidak pulang lebih awal. Korban lalu mendorong terdakwa hingga tejatuh ke lantai," kata JPU.
Perlakuan seperti itu ternyata memicu amarah terdakwa dan mengambil sebilah sangkur yang berada di dalam laci di tempat tidur terdakwa. "Selanjutnya terdakwa mendekati korban dan langsung menikam dada kanan korban, sehingga korban berteriak kesakitan dengan darah bercucuran. Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban dengan cara merangkul dan mengguncang-guncang sembari berteriak memanggil nama korban, tapi tidak ada jawaban karena korban sudah tidak bernyawa lagi,” tutur JPU.
Dalam keadaan panik, selanjutnya terdakwa memindahkan tubuh korban dan menyandarkannya ke tangga rumahnya. Lalu, terdakwa menyeret tubuh korban ke arah mobil Suzuki Katana BA 1320 AT dan mendudukkan korban di jok depan sebelah sopir.
"Terdakwa kembali lagi ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai dekat kamar terdakwa dan lantai tangga dengan menggunakan handuk dan baju yang dipakai terdakwa," ulas JPU.
Handuk dan baju terdakwa yang berlumuran darah kemudian dimasukkan oleh terdakwa ke dalam ember hitam dan diletakkan terdakwa di dalam mobil. Terdakwa kemudian menyalakan mobil dan mengemudikannya keluar Kota Padang melewati Sitinjaulaut menuju Kabupaten Sarolangun Jambi. Beberapa hari kemudian tepatnya Senin 6 April 2015, sekitar pukul 10.45 terdakwa sampai di SPBU Singkut, ia lalu memarkirkan mobil dan beristirahat di musala SPBU itu.
Selagi istirahat saksi Riani dan Muzahar, petugas SPBU menemukan mayat korban dalam posisi duduk bersimbah darah yang sudah mengering di dalam mobil. Kemudian melaporkannya ke Polsek Pelawan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban Dewi meninggal dunia, diatur dan diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Usai persidangan, pengacara terdakwa Wilson Saputra Cs meminta waktu hingga satu minggu untuk menyampaikan eksepsi. Sidang ditunda hingga Rabu (4/11/2015) bulan depan.(v)
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga