TERDAKWA DIAMUK KELUARGA KORBAN

Sidang Dosen Bunuh Istri Berlangsung Ricuh

Sumatera | Kamis, 29 Oktober 2015 - 00:36 WIB

Sidang Dosen Bunuh Istri Berlangsung Ricuh
Suasana sempat ricuh akibat emosi keluarga korban terhadap terdakwa pada sidang dosen membunuh istri di Padang, Rabu (28/10/2015). (PADANG EKSPRES)

"Setelah itu sekitar pukul 13.00, terdakwa menelepon korban untuk datang ke kontrakan. Sekitar pukul 17.30 korban menelepon terdakwa, dan mengatakan sudah berada di kontrakan terdakwa. Menerima telepon tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumah itu dan bertemu dengan korban Dewi. Korban dan terdakwa bercerita tentang kenangan masa lalu sewaktu masih terikat pernikahan,” lanjut JPU.

Sekira pukul 19.30, lanjut jaksa terdakwa mengajak korban untuk salat isya berjamaah. Akhirnya pukul 23.00 korban minta izin pulang ke rumah orang tuanya di Siteba dan berjanji akan bertemu dengan terdakwa keesokan harinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Pada 4 April 2015 sekitar pukul 16.10, terdakwa pergi ke tempat kerjanya, yaitu salah satu bank di Padang. Setibanya di sana, terdakwa menelepon korban dan menanyakan keberadaannya," beber JPU.

Mendengar pertanyaan terdakwa, korban menjawab kalau dia sudah dalam perjalanan ke kontrakan terdakwa di Gunungpangilun. Kemudian terdakwa menyusul korban ke kontrakannya. Di sana ternyata terdakwa tidak menemui korban dan terdakwa kembali menelepon korban.

"Dima Dewi, uda alah di kontrakan Gunungpangilun. Tapi dijawab lagi oleh korban kalau dia baru akan berangkat ke kontrakan itu. Mendengar ini, terdakwa kemudian menyarankan agar korban langsung ke TKP di Jalan Kotomarapak No 7, Kelurahan Olo, Padang Barat, yang merupakan rumah orangtua terdakwa dan korban menyetujuinya," lanjut JPU.

Sesampai di TKP, jelas JPU, terdakwa dan korban berbicara di depan kamar terdakwa dan mempertanyakan kepada korban mengenai kelanjutan hubungan rumah tangga mereka berdua ke depannya. Terdakwa ingin memperbaiki hubungan rumah tangga dengan korban. Rencananya pada 22 April 2015, terdakwa akan rujuk dengan korban karena tanggal tersebut merupakan tanggal pernikahan mereka berdua.

"Mendengar ajakan terdakwa, korban kembali menolaknya. Namun terdakwa berkali-kali merayu dan membujuk korban dengan menyampaikan kalau tidak melihat dirinya setidaknya korban memikirkan anak-anak,” imbuh JPU.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook