PADANG (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa dosen Universitas Andalas, Ilmul Khaer berlangsung ricuh, Rabu (28/10/2015). Keluarga korban yang emosi spontan menyerang terdakwa saat hendak menuju ruang sidang dari ruang tahanan pengadilan.
Pukulan serta tendangan sempat mendarat di tubuh terdakwa. Puluhan aparat dari Polsek Padang Utara dan Polresta Padang tampak kewalahan melindungi terdakwa. Bahkan salah seorang polisi sempat memukul seorang kelurga korban sehingga menimbulkan percekcokan. Ibu korban memprotes aksi pemukulan yang dilakukan polisi dan meminta agar oknum polisi tersebut diberi sanksi.
"Tolong komandan cari anak buah bapak yang meninju anak saya, saya tidak terima anak saya dipukul,” sebut ibu dari almarhum Dewi Yulia Sartika (korban, red) kepada salah seorang anggota kepolisian.
Mendengar hal itu, aparat kepolisian mencoba menenangkan sang ibu dan menanyakan siapa aparat yang melakukan pemukulan tersebut. Meski begitu, kericuhan tak berlangsung lama, aparat yang mengawal terdakwa berhasil mengantarkannya ke ruang persidangan dan menenangkan keluarga korban di luar persidangan.
Sekitar 15 menit diamankan di ruang persidangan, majelis hakim membuka persidangan dengan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan lima orang JPU secara bergantian ini disebutkan bahwa kasus ini berawal pada Sabtu 4 April 2015 sekitar pukul 20.00 di Jalan Kotomarapak Nomor 7 Kelurahan Olo, Padang Barat. Di lokasi tersebut terdakwa meminta korban untuk kembali rujuk, namun korban menolaknya sehingga terjadi pembunuhan.
JPU menjelaskan, hubungan terdakwa dan korban awalnya terikat sebagai pasangan suami istri tapi pada tahun 2012 terjadi perselisihan antara keduanya dan berakhir dengan perceraian.
"Meski sudah bercerai namun terdakwa terus berupaya untuk rujuk dengan korban. Namun, berkali-kali berusaha rujuk, korban bersikukuh tidak mau," sebut JPU.
Lalu, Jumat tanggal 3 April 2015 sekitar pukul 10.30 bertempat di rumah kontrakannya di Jalan Singgalang IV, Gunungpangilun, Padang Utara, terdakwa dan anaknya membuat rekaman video dirinya dan anak-anaknya menggunakan perekam handphone.