SIAK (RIAUPOS.CO)- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Siak mengamankan seorang lelaki penyuluh agama di Negeri Istana pada Selasa (29/11/2022), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melakui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira yang didampingi Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidilah.
Menurutnya, peristiwa tak terpuji itu terjadi saat rombongan sekolah tempat korban menuntut ilmu melakukan Fieldtrip ke Sumatera Barat (Sumbar).
“Di perjalanan pulang, setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban yang berstatus pelajar,” terangnya.
Pengungkapan bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami putrinya, sehingga berujung laporan resmi masuk ke Polres Siak.“Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan Za (39) sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak.
“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Untuk memulihkan psikologi korban, saat ini personel Unit PPA Polres Siak melakukan trauma healing terhadap korban.
Diimbau kepada orangtua agar membekali anak anaknya dengan pemahaman, demikian juga dengan pihak sekolah, sebagai upaya menangkal terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
Sementara sebelumnya Humas Kemenag Siak Agus mengatakan, Za yang kini ditahan Polres Siak, merupakan honorer dan sebagai penyuluh di Kecamatan Mempura.
“Hasil rapat yang kami gelar, jika terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, dia akan kami berhentikan sebagai honorer,” terang Agus.
Dan dia juga berjanji akan keluar dari Siak, setelah menjalani masa hukuman. Dan itu komitmen dia.
Laporan: Monang (Siak)
Editor: Eka G Putra