SIAK (RIAUPOS.CO) - Semua perusahaan dan perkebunan sawit di Siak ke depan wajib mengikuti Perpres No 44 Tahun 2020. Untuk itu, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak menargetkan di 2025 seluruh perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Siak sudah harus bersertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil (ISPO) atau sertifikat perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.
Kepala Distan Siak, Irwan Saputra mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaksanaan ISPO untuk dapat diterapkan secara wajib pada seluruh perkebunan sawit secara terintegrasi, baik itu milik negara, swasta maupun masyarakat.
"Kewajiban ISPO ini diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 Tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai APBN, APBD atau sumber lain yang sah," ujar Irwan awal pekan ini.
Irwan menyampaikan total tutupan luas kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak berjumlah 328.872,68 hektare, dengan rincian luasan perkebunan kelapa sawit perusahaan adalah 120,797.68 Ha dan kebun masyarakat seluas 208.075 Ha. Namun persentase kebun sawit yang sudah bersertifikat ISPO dari total keseluruhan baru mencapai 14 persen atau seluas 48.840,07 Ha.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Proses sertifikasi ISPO di Siak dimulai untuk perusahaan sejak 2011 dan untuk perkebunan rakyat 2018," kata Irwan.
Dia menjelaskan, manfaat secara umum ISPO bagi seluruh perkebunan sawit adalah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Turut meningkatkan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain itu lanjut Irwan, ISPO menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan, sebab isu lingkungan mungkin adalah hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit. Karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan kebunnya, misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan lindung.
ISPO juga mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan seluruhnya.(fiz)