SIAK (RIAUPOS.CO) - PEMKAB Siak terus menggesa capaian pendapatan asli daerah (PAD). Dari sembilan item pajak dan retribusi, seluruh item sudah direalisasikan.
Demikian dikatakan Bupati Siak Alfedri. Menurut Bupati, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Siak dalam menggesa peningkatan PAD.
Dengan adanya Tim Percepatan Pelaksanaan Peningkatan PAD, disebutkan Bupati, semua potensi PAD yang belum tergarap akan menghasilkan.
"Hal itu pada 2021 lalu benar-benar terbukti dan membuahkan hasil. Pajak walet meningkat sampai 120,29 persen," jelas Bupati.
Dan yang paling membanggakannya adalah, peningkatan itu hanya digarap dalam empat bulan. Sebenarnya dua bulan. Sebab dua bulan sebelumnya rapat dan pemetaan.
Jika dilakukan dengan kesungguhan seperti ini, dan surat keputusan dapat diperpanjang setiap tahun. Bupati yakin, Kabupaten Siak akan mandiri dengan capaian PAD.
Lebih jauh dikatakan Alfedri, ada sembilan item pajak daerah yang kini digesa, pajak hotel, pajak rumah makan dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Siak Hindun mengatakan, Tim Percepatan dibentuk pada Agustus 2021 lalu, seiring keluarnya SK Bupati No 453/HK/KPTS/2021 Agustus 2021, dasarnya MoU Kejari dengan Pemda Siak.
Menurutnya, hal ini merupakan inovasi Kajari membantu Pemkab Siak dalam peningkatan PAD dan retribusi.
Selama dua bulan, atau September sampai Oktober pihaknya melakukan pematangan dan pemetaan. Dan baru mulai merealisasikannya pada November dan Desember.
Meski tak mudah, sebab warga belum terbiasa didatangi dan hal itu terkait kewajiban pajak. Namun, karena sudah melalui tahapan apa yang diupayakan membuahkan hasil.
"Kami sempat berdebat, bersikap tegas kepada pengusaha atau pemilik sarang walet," jelas Hindun.
Ketika penjelasan hampir-hampir tak berterima, tentu perlu menunjukkan dasar hukum serta aturan yang berlaku, berupa perda dan surat keputusan Bupati Siak Alfedri.
"Semua wajib tunduk atas aturan. Hasilnya untuk pajak walet dalam dua bulan mencapai angka Rp527.581.200 atau naik 117 persen dari target Rp450 juta," jelas Hindun.
Artinya apa, jika dilakukan secara bersungguh-sungguh dan terpadu, dalam waktu yang tidak terlalu lama target akan melampaui.
Angka itu masih tentang walet, belum lagi item lainnya yang terus meningkat secara signifikan dan membagikan. Terutama setelah adanya tim percepatan.
Dikatakan Hindun, Tim Percepatan wajib membekali diri tentang pemahaman pajak dan retribusi. Sehingga ketika berada di lapangan dapat menjelaskan dengan detail, apa yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak dan retribusi.
"Tim Percepatan ini, membuat personelnya menjadi lebih percaya diri ketika berhadapan dengan wajib pajak," terang Hindun.
Jika itu masih seputar pajak walet, ada capaian pajak air tanah dan sejumlah pajak potensial lainnya.
Pada 2022 ini, dikatakan Hindun, sesuai dengan SK Bupati No271/HK/KPTS/2022, Februari 2022, pihaknya semakin semangat dalam merealisasikan sembilan item pajak tersebut.(ifr)