DIDUGA TERLIBAT JARINGAN NARKOBA

Satu Personel Polres Siak Di-PTDH

Siak | Rabu, 24 Mei 2023 - 10:50 WIB

Satu Personel Polres Siak Di-PTDH
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mencopot baju dinas Bripka AS, dan menggantinya dengan baju batik saat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Siak, Selasa (23/5/2023). (MONANG LUBIS/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Tindakan tegas dilakukan Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja terhadap personelnya yang diduga masuk dalam jaringan narkoba.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan di halaman Polri Polres Siak,  Selasa (23/5)  dengan perwira upacara, Kasat Sampta AKP Cecep Sujapar SH. Upacara dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira, staf dan satuan fungsi jajaran Polres Siak.


Kapolres Ronald mengungkapkan, personel atas nama Bripka AS dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor: Kep /191 /V /2023, tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Bripka AS yang menjabat terakhir sebagai personel Bintara Polres Siak, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 10 huruf D perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kami duga terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak," jelas Kapolres.

Perlu diketahui semua, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian.

Pelaksanaan upacara PTDH ini, tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek, di antaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya.

Kedua, asas kemanfaatan. Yakni mempertimbangan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH. "Ketiga, asas keadilan. Kami memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment  ke personel  yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode  etik," ungkap Kapolres lagi.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook