RAKOR LINTAS SEKTOR TAHUN 2023 BERSAMA KEMENTERIAN ATR/BPN

RDTR Wujudkan Keterpaduan Pembangunan Berkualitas

Siak | Kamis, 23 November 2023 - 10:20 WIB

RDTR Wujudkan Keterpaduan Pembangunan Berkualitas
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tahun 2023 (SETWAN DPRD SIAK RIAUPOS.CO)

Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040.

SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tahun 2023, digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui tatap muka dan video conference di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (21/11) lalu.


Agenda rakor, pemaparan rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan.

Pada rapat tersebut, bersama Ketua DPRD Indra Gunawan, ada Bupati Siak, didampingi oleh beberapa Kepala OPD.

Dijelaskan Indra Gunawan, penyusunan RDTR Siak diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten dan menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.

Pada rakor tersebut juga ada pemaparan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR oleh masing-masing kepala daerah.

Beberapa kabupaten yang menghadiri rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Simalungun, Musi Banyuasin, Pemerintah Kota Tangerang, Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Siak, Bangkalan, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

“Tata ruang wilayah adalah wujud susunan dari suatu tempat atau kedudukan wilayah yang berdimensi luas, dengan isi atau komponen yang memiliki struktur dan pola, baik berdasarkan sumber daya alam maupun buatan,” terang Indra Gunawan.

Secara umum, setiap ruang memiliki fungsi administratif dan fungsional dalam  mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

RDTR merupakan rencana rinci tata ruang. Terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu rencana pembangunan dan rencana tata ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

Rencana Tata Ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional, dan RDTR kabupaten dan kota.

“Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak tahun 2020-2040,” katanya.

Penyusunan RDTR sendiri terdapat dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada 2011 dan diperbarui pada 2018.

Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).

Dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum fungsi RDTR adalah, kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten kota berdasarkan RTRW.

Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW.

Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, serta acuan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan,” terang Indra Gunawan.

RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.

Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merujuk RDTR. Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi pengendalian yang sama.

RDTR dalam praktiknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah kabupaten kota.

Instrumen ini terbilang detil dan sangat esensial memandu pelaksanaan tata ruang di lapangan.

Ketika dilakukan secara terpadu, dan dengan semangat yang sama, Indra Gunawan yakin, apa yang menjadi cita cita dapat tercapai untuk Siak berkemajuan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook