14 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Bandar

Siak | Jumat, 17 Juni 2022 - 09:32 WIB

14 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Bandar
IE alias Pak De (41), ditangkap di rumahnya dalam satu kompleks perumahan di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (14/6/202) malam. (POLSEK SIAK HULU)

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar berhasil mengamankan diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan rumah pelaku berhasil diamankan 14 paket siap edar, Selasa (14/6) sekitar pukul 20.00 Wib.  

Pelaku adalah IE (41), warga Perumahan Putra Kubang Permai Blok D 14 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Rumahnya digeledah oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu.


Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Novris Simanjuntak SH MH melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.

Setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hul. Atas informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal mendatangi sebuah rumah di Perumahan Putra Kubang Permai, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Satu pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RW setempat, ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu sebanyak 14 paket yang disimpan oleh pelaku di sebuah dompet kain kecil warna kuning. Dompet tersebut diletakkan oleh pelaku di lantai dapur persis di depan tempat pelaku duduk di lantai dapur tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek.

"Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti 14 paket dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, Hp Nokia 105 warna hitam, sendok sabu, dua lembar tisu warna putih, dompet emas warna kuning merah, 5 plastik klip ukuran sedang," terang Zuhri.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan. "Pasal yang kita sangka kan pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

"Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut didapat dari pelaku P alias S yang saat ini masih dalam pengejaran kita. Hasil tes urin pelaku mengandung positif Metamphetamine," tegas Zuhri.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook