Andika Kangen Band Laporkan Intimidasi Anaknya ke Polresta Bandar Lampung

Begini Ceritanya | Kamis, 16 November 2023 - 18:08 WIB

Andika Kangen Band Laporkan Intimidasi Anaknya ke Polresta Bandar Lampung
Andika Kangen Band. (YULIANI NN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Curhatan Andika Mahesa atau Andika Kangen Band di akun media sosialnya beberapa hari lalu terkait anaknya yang dibentak-bentak dan diintimidasi secara tak semestinya oleh salah satu orang tua murid, kini resmi berujung masalah hukum.

Andika Kangen Band melaporkan salah satu orang tua murid berinisial AF ke Polresta Bandar Lampung. Laporan dibuat pada Selasa (14/11/2023).


Dalam surat laporan polisi yang sempat diunggah oleh akun Instagram Lambe Turah, laporan Andika terdaftar dengan nomor  LP/B/1657/XI/2023/SPKT Polresta Bandar Lampung. 

Andika melaporkan AF terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) UU 35/2014.

Andika Kangen Band menolak untuk berdamai dan ingin permasalahan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita selesaikan di jalur hukum dan proses hukum harus berjalan," ujar Andika Kangen Band dalam unggahannya di Instagram Story.

Dalam uraian kejadian, dinyatakan bahwa Pada tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendapatkan telepon diberi tahu bahwa anaknya dimarahi oleh terlapor dengan kata kata yang tidak pantas.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan, cemas, tidak mau makan sampai mengakibatkan badan korban mengalami sakit, panas, hingga dirawat di rumah sakit.

Andika Kangen Band selaku pelapor menganggap tindakan terlapor yang merupakan orang dewasa sangat tidak pantas. Apalagi yang diintimidasi anak kecil.

"Bagaimanapun anak di bawah umur baru masuk SD kalau aktif dan nakal itu masih wajar. Orang dewasa saja tidak dibenarkan untuk mengancam atau mengintimidasi apalagi sampai buat trauma," tutur Andika.

Andika Kangen Band mengungkapkan, kenakalan anak di sekolah seharusnya dapat diselesaikan di sekolah oleh guru atau wali kelas.Orang tua tidak perlh turun secara langsung.

"Bukan orang tua yang marahin anak orang apalagi di bawah umur," keluh Andika Kangen Band.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook