PENERAPAN SPM, MENJAMIN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT

Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

Siak | Kamis, 17 Maret 2022 - 11:04 WIB

Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021
Ketua I DPRD Siak Fairus SAg bersama Sekda Siak Arfan Usman menghadiri launching Permendagri Nomor 59 tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (SETWAN DPRD SIAK)

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus SAg dan Sekdakab Drs H Arfan Usman MPd menghadiri launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3).

Peluncuran dibuka oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr Sugeng Hariono MPd. Pada kesempatan itu, Sugeng Hariono meminta komitmen pemerintah daerah, terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar.


"Saya ingin, hal Ini benar-benar bisa kita kuatkan secara optimal, serta bersama kita mensosialisasikannya," ucap Sugeng Hariono.

Dikatakannya, kegiatan ini diselenggarakan secara hibrid melalui zoom meeting dan dari chanel Youtube Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Utama BNPB, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti, Perwakilan SPM PUPR dan perwakilan daerah baik yang langsung maupun secara daring, 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia.

Sementara Fairus dari legislatif, selain akan mensosialisasikannya kepada konstituennya, dia juga akan menjelaskannya kepada seluruh masyarakat, ketika dia turun.

"Tidak hanya sampai di situ, saya juga akan mendorong seluruh perangkat di DPRD untuk memahami standar pelayanan minimal," katanya.

Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Dalam hal ini, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.

"Terhadap  belanja daerah maka ditentukan secara tegas dan jelas bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM," jelasnya.

Atas prioritas tersebut, dikatakan Fairus, maka SPM telah menjamin hak konstitusional masyarakat.(mng)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook