DPRD SIAK JADIKAN PILOT PROJEK GREEN OFFICE DI INDONESIA

Memanfaatkan Energi Terbarukan dengan Solar Cell

Siak | Jumat, 15 September 2023 - 10:36 WIB

Memanfaatkan Energi Terbarukan dengan Solar Cell
Gemerlap lampu di ruang utama Gedung DPRD Siak yang menyala sampai pagi akan digantikan dengan energi terbarukan berupa panel surya atau solar cell, Kamis (14/9/2023).

Perda Siak Hijau menjadi dasar DPRD Siak untuk menjaga alam dan lingkungan Kabupaten Siak agar tetap lestari.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah, dengan memanfaatkan sinar matahari menjadi energi listrik yang akrab disebut dengan energi terbarukan.


Untuk merealisasikan hal ini, tentu DPRD Siak tidak bisa berjalan sendiri. Perlu koordinasi dengan PLN Wilayah Riau, sekaligus memastikan langkah ini benar-benar tepat dan sangat bermanfaat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam merealisasikan Siak Hijau versi energi terbarukan.

Demikian dijelaskan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan yang akrab disapa Ngah Ige. Bicara Siak Hijau, Ngah Ige begitu bersemangat, sebab dia sangat mencintai lingkungan.

Baginya mencintai lingkungan dan menjaganya tetap lestari merupakan setiap individu yang hidup di bumi ini.

Sebab setiap orang memerlukan oksigen. Oksigen didapat dari tumbuhan.

“Bagaimana kita dapat hidup sehat, jika lingkungan tidak kita jaga dengan baik,” kata Indra Gunawan.

Makanya, dia mensahkan Perda Siak Hijau, dengan kajian yang mendalam dan berharap Siak Hijau dapat diwariskan ke anak cucu di masa yang akan datang.

Setelah memiliki Perda Siak Hijau, tentu perda yang tak dimiliki semua kabupaten itu, mesti direalisasikan dengan cara mengenalkan, menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Siak ini.

Sehingga semua elemen, mengetahui, dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara menjaga lingkungan dan alam secara bersama-sama.

Bagi yang punya halaman, dapat mengelolanya dengan menanam holtikultura atau apotek hidup.

Besar manfaatnya memiliki tanaman di sekitar rumah, di saat-saat tertentu dapat dimanfaatkan untuk mencukupi keperluam sehari hari.

“Selain itu, lingkungan rumah yang terjaga, akan terlihat hijau dan asri,” terang Indra Gunawan.

Makanya ketika Sekwan DPRD Siak Setya Hendro Wardhana ingin memanfaatkan lingkungan Kantor DPRD Siak dengan energi terbarukan sebagai upaya menjaga lingkungan, Ngah Ige merespon dengan baik, bahkan memberikan masukan positif untuk keinginan itu.

Diterangkan Indra Gunawan, Sekwan melihat adanya potensi untuk dilaksanakannya pemanfaatan energi terbarukan di lingkungan Kantor DPRD Siak, dalam hal ini, membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop.

Sebagai Ketua DPRD Siak, tentunya perlu mendorong pemanfaatan energi terbarukan sebagai sumber energi di atap bangunan perkantoran yang hampir seluruhnya menggunakan listrik dari jaringan listrik pemerintah, sehingga dapat menekan penggunaan bahan bakar minyak dan penurunan emisi CO2.

Saat ini, disebutkan Indra, hasil studi Sekwan Hendro, pemanfaatan energi terbarukan yang cocok adalah PLTS dengan menggunakan modul surya fotovoltaik yang dipasang di atap bangunan (rooftop).

“PLTS rooftop diharapkan menjadi  solusi yang andal bagi penyediaan energi di gedung perkantoran, karena mayoritas gedung perkantoran menggunakan listrik pada siang hari atau jam kerja, dan PLTS ini lebih murah dari diesel ataupun bahan bakar minyak (BBM),” terang Ngah Ige.

Selain itu, perawatan dan pengoperasiannya juga mudah, namun dampaknya signifikan untuk mengurangi polusi dan efek rumah kaca.

Di samping itu, bentuk PLTS rooftop tersebut memiliki keunggulan tersendiri apabila dibandingkan dengan PLTS skala besar, di antaranya lebih mudah dan murah untuk diintegrasikan dengan sistem kelistrikan yang sudah ada, dapat memanfaatkan lahan yang ada bisa disebut, mengurangi biaya investasi lahan, serta dapat turut mengurangi beban jaringan sistem yang ada.

Apa lagi saat ini PLN telah mengakomodasi pemanfaatan PLTS oleh pelanggan secara terintegrasi jaringan melalui sistem net-metering.

“Nantinya produksi listrik oleh pelanggan akan mengimbangi energi listrik dari sistem PLN, maka sistem PLTS yang akan dibangun adalah PLTS rooftop on grid dilengkapi dengan baterei sebagai kompensasi atas fluktuasi radiasi surya yang mungkin terjadi,” terangnya.

Untuk menentukan berapa kapasitas PLTS yang diperlukan maka perlu diperhatikan berapa produksi energi yang diinginkan.

Makanya, Sekwan kemarin mengutus Kepala Bagian Umum ( Kabag Umum) Indra Agus Setiadi, Analis Kebijakan Ahli Muda Nanda Feriyunizar, Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian Romadella konsultasi atau koordinasi ke PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

“Konsultasi itu membahas tentang izin rekomendasi pemasangan PLTS,” katanya.

PLTS rooftop dengan memasang solar cell di atas atap Kantor DPRD Siak. Dan hal ini nantinya, menjadi pilot project pemanfaatan energi terbarukan pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, serta mendukung dan merealisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 4/2022 tentang Siak Kabupaten Hijau, pada pasal 18 yang memprioritaskan pelaksanaan konsep green office.

Indra Gunawan berharap apa yang menjadi konsep Sekwan dapat segera direalisasikan, dan menjadi contoh bagi OPD, kecamatan, serta kampung di Kabupaten Siak.

“Mari beralih ke energi terbarukan, dengan memanfaatkan atap gedung perkantoran menjadi tenaga listrik,” ajak Indra.

Lestarikan Kabupaten Siak dengan mengusung konsep energi terbarukan, dan Kantor DPRD Siak akan memulainya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook