Gubri Serahkan Sapi Ternak Bantuan Pemprov Riau

Siak | Selasa, 10 Januari 2023 - 10:47 WIB

Gubri Serahkan Sapi Ternak Bantuan Pemprov Riau
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman menyerahkan sapiĀ  bantuan Pemprov Riau kepada kelompok tani di Kantor Camat Kerinci Kanan, Siak, Ahad (8/1/2023). (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau Drs H Syamsuar didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman menyerahkan sapi  bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada kelompok tani sapi masyarakat di Kantor Camat Kerinci Kanan, Siak, Ahad (8/1).

Gubri  mengatakan, telah menyerahkan ternak sapi bantuan dari Pemprov Riau kepada kelompok tani masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Penyerahan ini belum sepenuhnya, karena masih ada lagi bantuan sapi yang akan disalurkan kepada kelompok masyarakat.


''Ini belum maksimal dan masih ada kelompok yang akan menerima. Tidak ada masalah, nanti akan bisa dibagi lagi. Tapi pada intinya apa yang diberikan oleh pemerintah provinsi ini dapat dijaga dan bisa semakin berkembang. Sekaligus ini mengatasi kekurangan daging sapi, baik yang di Siak maupun juga di daerah Riau lainnya,'' ujarnya.

Dirinya berharap,  ternak yang diberikan tersebut bisa sehat, apalagi di Riau sudah tidak ada lagi penyakit mulut dan kuku (PMK) setidaknya perlu dijaga. Jika ditemukan ada sapi yang sakit segera berkomunikasi dengan dokter hewannya agar sapi yang diberikan obat,   sehat  dan berkembang lebih banyak.

Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Herman mengatakan, bantuan ternak sapi diserahkan kepada 24 kelompok tani masyarakat. Jadi, dari 24 kelompok masyarakat tersebut masing-masing kelompok mendapat tujuh  ekor sapi. Berarti total ada sekitar 168 ekor sapi yang diserahkan kepada kelompok tani masyarakat yang ada di Kabupaten Siak.

''Hari ini baru datang untuk 13 kelompok atau 91 ekor sapi. Sementara sisanya 11 kelompok Insya Allah secepatnya segera  diserahkan juga kepada kelompok tani masyarakat karena kita memberikan batas waktu rekanan 50 hari,'' pungkasnya.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook