SIAK HULU (RIAUPOS.CO) -- Dani, salah seorang warga Jalan Lintas Pasir Putih, Km 3, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar harus membayar uang sebesar Rp1,4 juta kepada Ketua RT 02/RW 2 Kecamatan Siak Hulu yang bernama Aswar, untuk bisa mendapatkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran.
Dani yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis dinamo (mesin air) mengaku ingin mengurus KTP, KK dan akta kelahiran. Namun pihak RT bisa membantu dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp1,4 juta. Namun hingga saat ini sudah hampir satu tahun KTP, KK dan akta belum juga siap.
"Dia minta uang Rp1,4 juta. Sudah hampir satu tahun tetapi KTP, KK dan aktenya belum juga siap," ujarnya kepada Riau Pos, Ahad (03/11).
Sementara itu, Ketua RT 02/RW 2 yang bernama Aswar mengklaim uang yang dimintanya tersebut untuk tarik data dan untuk ongkos, uang makan, minyak dan rokok.
"Kata yang pengurus KTP di sana biaya untuk tarik data itu saja Rp900 ribu. Karena yang diurus itu, KK satu buah, KTP dua buah dan akte satu, jadi biayanya diminta Rp 500 ribu. Total biaya keseluruhan Rp1,4 juta," katanya kepada Riau Pos.
Ia melanjutkan, namanya kita sama kita, orang tidak mungkin berurusan tidak berduit dan tidak makan untuk mengurusnya. "Kami hanya membantu. Tentu ya pasti lebih kurang ada uang minyaknya, makannya dan rokoknya," terangnya.(dof)