DPRD Siak mendesak Pemerintah Kabupaten Siak, segera mengoperasikan Rumah Sakit Tipe D yang sudah dibangun di empat kecamatan di Kabupaten Siak.
Adapun empat RS Tipe D yang belum beroperasi yakni, di Kecamatan Kandis, Kecamatan Minas, Kerinci Kanan dan Kecamatan Sungai Apit.
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyampaikan, Rumah Sakit Tipe D telah dibangun Pemerintah Kabupaten Siak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Tentunya sangat disayangkan apabila fasilitas di Rumah Sakit Tipe D ini dibiarkan begitu saja, baik dokter, nakes maupun peralatannya,” kata Indra Gunawan.
Ketika RS tipe D dioperasikan, tentu masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh berobat atau mendapat pelayanan kesehatan ke RSUD Tengku Rafian Siak, dan akan mengeluarkan biaya ekstra.
Indra Gunawan yang akrab disapa Ngah Ige memaparkan, sesuai amanat undang-undang, kesehatan sebagai salah satu dari hak asasi manusia.
Di mana, setiap warga negara berhak hidup, sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Artinyakan negara, terutama pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak untuk masyarakat,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakan Ketua DPD II Partai Golkar Siak, mengutip dari amanat undang-undang itu, bahwa DPRD Siak telah menyetujui atau menganggarkan pembangunan Rumah Sakit Tipe D.
“Kami harapkan anggaran yang telah dikucurkan itu, dapat dirasakan atau dinikmati manfaatnya masyarakat berupa pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang layak,” kata Ngah Ige.
Salah satu contoh Rumah Sakit Tipe D yang dibangun di Desa Sungai Kayu Ara Permai, Kecamatan Sungai Apit, bangunannya sudah rampung, tapi belum dioperasikan.
“Kami mendorong RS ini dapat segera dioperasikan pada tahun depan,” ucapnya.
Indra Gunawan menuturkan, pengoperasian Rumah Sakit Tipe D itu harus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Siak.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan perizinan harus segera dilengkapi, baik itu menyangkut sarana dan prasarana pendukung. “Kami mengharapkan operasional RSUD Tipe D ini paling lambat sudah dapat beroperasi 2024,” ujarnya.
Ngah Ige menyampaikan, pembangunan RSUD Tipe D, suatu bentuk komitmen bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Siak dalam memberikan pelayanan di bidang kesehatan yang baik kepada masyarakat.(adv)