KASUS KECELAKAAN KERJA

DPRD Siak Berkoordinasi Dengan Tiga Kementerian

Siak | Rabu, 01 Maret 2023 - 10:55 WIB

DPRD Siak Berkoordinasi Dengan Tiga Kementerian
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. (ISTIMEWA)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan melakukan koordinasi dengan tiga kementerian terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT BSP tepatnya di daerah Bekasap 02 Dayun.  Empat pekerja dari dua perusahaan vendor menjadi korban, satu meninggal dunia, tiga luka bakar.  

Indra Gunawan yang juga peraih penghargaan Nirwasita Tantra 2022, tak ingin ada korban lain. Dia menelusuri perkara ini dengan berkoordinasi ke Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ESDM, tepatnya ke SKK Migas.


Hasilnya disebutkan, Kasubdit Kementerian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono menyambut positif penelusuran yang dilakukan.

Sudi mengatakan,  perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung  jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan.

Tanggung jawab tersebut bukan kerugian akibat kecelakaan atas kematian saja, tapi juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu, segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

"Dampak laka kerja tidak hanya bagi karyawan saja, tapi juga bagi keluarga dan perusahaan,"jelas Sudi.

Sementara, ketika ke Kementerian ESDM, dia disambut Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Dr Mirza Mahendra ST MT MM.

Mirza Mahendra menyampaikan,  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 40, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap Menjamin Standar dan Mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

Tujuan dari undang-undang tersebut  melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah  kerja. "Jika terjadi kecelakaan fatality pada perusahaan pertambangan, menjadi tanggung jawab kepala teknik,"ucap mirza.

Dari hasil kunjungan DPRD Siak ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus  Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) didapati kesimpulan,  ledakan ini disebabkan  pemotongan pipa yang semestinya harus dilakukan analisa pada pekerjaan tersebut sebelum dilakukannya pekerjaan.

"Hal ini kami lihat terdapat ketidaksesuaian dengan SOP yang harusnya pada perusahaan migas sebagaimana kami konsultasikan,"terang Indra Gunawan lagi.

DPRD Siak menilai, untuk  kejadian ini dipandang murni merupakan kelalaian dan harus ada yang bertanggung jawab atas operasional yang dilakukan.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/2) DPRD mengundang pihak PT BSP, Disnaker dan Bagian Hukum Pemkab Siak, serta vendor. Komisi IV DPRD Siak membuka RDP dan tetap tidak ditemukan kesesuaian penjelasan dengan rapat dengar pendapat sebelumnya.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi menyesalkan, pihaknya tidak mendapatkan laporan kecelakaan kerja itu. Meski demikian, karena masuk dalam objek vital pihaknya melakukan penyelidikan dan terindikasi ada kelalaian di sana.

"Kami sedang bekerja, mudah-mudahan dalam waktu dekat terjawab siapa saja yang mesti bertanggung jawab atas tewasnya pekerja dan tiga lainnya yang cedera serius,"kata Kapolres.

General Manager PT BSP Ridwan usai RDP mengatakan, kejadian  itu bermula saat empat pekerja sedang melakukan pembongkaran pipa di sumur Bekasap-02,  yang merupakan sumur produksi dan saat ini dalam kondisi mati. Aset itu yang harus dijaga dan diselamatkan.

Karena kondisi sumur yang mati dan pipa sudah berkarat, para pekerja membuka baut, karena sudah terlalu lama tak bisa lagi dibuka, sehingga dilakukan pemotongan.

"Saat itulah terjadi semburan api yang menyambar Anton, sementara tiga lainnya yang mencoba menolong terkena sambaran,"ungkapnya.

Kegiatan ini, merupakan pekerjaan rutin, dan selama ini berjalan aman dan lancar. Kecelakaan kerja yang terjadi dan menelan korban merupakan kadarullah.(gem)
Laporan MONANG LUBIS, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook