TERKAIT RUU PERMUSIKAN

Lahirkan Polemik dan Penolakan

Seni Budaya | Minggu, 10 Februari 2019 - 12:43 WIB

Lahirkan Polemik dan Penolakan
Aristofani Fahmi saat tampil bersama grupnya Riau Rhythm Chambers Indonesia (RRCI) beberapa waktu lalu.

Selanjutnya pada April 2017, musisi yang menjadi anggota DPR RI Anang Hermansyah menyerahkan naskah Akademik RUU Permusikan kepada pimpinannya di Komisi X. Di Komisi ini kemudian membahas urgensi RUU ini. Hingga pada Oktober 2018 RUU ini masuk dalam Prolegnas 2019 DPR RI.

Perkembangan diskusi maya terhadap RUU Permusikan kemudian ini menciptakan arah lain, yakni tidak perlu ditolak, namun direvisi. Ide revisi ini menjadi solusi sebab ada kesadaran bahwa memang penting adanya regulasi yang mengatur permusikan. Revisi yang perlu dilakukan adalah terutama pada pasal yang sudah diatur dalam undang-undang lain.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Misalnya Musik tradisional sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.  Menurut penyanyi Glenn Fredly, yang juga ketua Kami Musik Indonesia, RUU Permusikan ini masih terbuka untuk perbaikan. Revisi pada pasal tertentu harus dilakukan, terutama pada tata kelola industri musik.

Glenn bersama Koalisi Seni Indonesia dalam diskusi “Bedah Tuntas RUU Permusikan” kemudian  memberikan tawaran Tata Kelola Industri Musik ke dalam beberapa butir. Pertama: Musik (lagu dan komposisi) merupakan jantung dari seluruh kegiatan permusikan, oleh karenanya kegiatan penciptaan harus mendapatkan perhatian khusus dalam menyusun tata kelola industri musik. Kebebasan berkespresi para musisi untuk menciptakan musik merupakan hal mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar.

RUU Permusikan seharusnya dapat menjamin kreatifitas musisi dalam berkarya. Selain itu pengelolaan hak kekayaan intelektual dari para pencipta musik harus dilaksanakan secara adil guna menjamin kesejahteraan musisi itu sendiri.

Kedua: Harus ada pengaturan untuk membatasi pelaku usaha permusikan melakukan praktik integrasi vertikal secara langsung maupun tidak langsung guna menjamin persaingan usaha yang sehat. Penguasaan sistem produksi oleh segelintir pemain besar hanya akan membuat industri musik tidak berkembang.

Adapun hubungan antara Pencipta Musik, Musisi, dan Pelaku Usaha Permusikan darus diatur agar terjadi relasi kuasa yang seimbang. Selain itu sesuai dengan perkembangan teknologi digital, Pencipta Musik dan Musisi dapat melakukan kegiatan permusikan secara mandiri tanpa melibatkan Usaha Permusikan.***

Laporan FEDLI AZIS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook