PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan, jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi 246 orang.
Sesuat Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Rohul Nomor:800/BKPP-PIK/84.18/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Nomor 800/BKPP-PIK/72.18/2022 tentang pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Jabatan fungsional Nakes di Lingkungan Pemkab Rohul.
Semulanya, berdasarkan Pengumuman Nomor :800/BKPP-PIK/72.18/2022 tentang Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Jabatan Fungsional Nakes di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2022 berjumlah 251 orang.
Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Heni Widiastuti, menjawab Riau Pos, Selasa (29/11) menyebutkan, Panitia Pelaksana Seleksi PPPK Tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Rohul, sebelumnya telah mengumumkan 251 dari 315 pelamar PPPK Jabatan Fungsional Nakes Tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Rohul dinyatakan lulus seleksi administrasi, Jumat (25/11).
Namun dari 251 pelamar yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus, sehingga panitia seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan di Lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2022 melakukan perubahan terhadap pengumuman Nomor 800/BKPP-PIK/72.18/2022. ‘’Perubahan pengumuman tersebut, pelamar yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus sebanyak 5 pelamar. Sehingga jumlah pelamar PPPK Jabatan Fungsional Nakes yang luluas seleksi administrasi dan akan melanjutkan seleksi kompetensi menjadi 246 orang, sedangkan pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi totalnya sebanyak 65 orang,’’ ujarnya.
Heni menjelaskan, dari hasil verifikasi administrasi secara onine yang dilakukan Panitia Pelaksana Seleksi PPPK Tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Rohul, bahwasanya penyebab 5 pelamar yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
Masing-masingdengan keterangan yakni 2 pelamar diketahui masa kerja belum memenuhi persyaratan minimal 2 (dua) tahun, kemudian surat tanda registrasi (STR) tidak linear atau tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar
‘’Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, untuk mengetahui alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun masing-masing pada portal http://sscasn.bkn.go.id,’’ ujarnya.(epp)